Secara resmi Presiden Joko Widodo telah menetapkan untuk memperpanjang PPKM level 4 mulai dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Baca juga : Bukit Air Resto, Tempat Makan di Bogor dengan Pemandangan Pematang Sawah
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” ucap Jokowi dalam konferensi pers yang diunggah YouTube Sekretariat Presiden.
Ini syarat yang harus diikuti jika Temen Traveler ingin melakukan perjalanan Domestik :
Syarat Naik Pesawat
Untuk Teman Traveler yang mau naik pesawat ini syarat yang harus diikuti, sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 24/2021.
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
- Menunjukkan PCR H-2
- Ketentuan pada angka (1) dan (2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh : wilayah Jabodetabek.
Syarat Naik Kereta Api
Dan untuk Teman Traveler yang mau melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api ini beberapa syarat yang dilansir dari laman KAI.
A. Pulau Jawa
- RT-PCR 2×24 jam.
- Antigen 1×24 jam.
- Menunjukkan kartu vaksin pertama.
- GeNose tidak berlaku.
B. Pulau Sumatra
- RT-PCR 2×24 jam.
- Antigen 1×24 jam.
- GeNose tidak berlaku.
- Bagi anak dibawah umur 5 (lima) tahun tidak diwajibkan untuk tes rt-pcr atau rapid test antigen.
- Bagi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama.
- Pelaku perjalanan kereta dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat menggunakan rt-pcr atau antigen saja.
Itu tadi syarat untuk Teman Traveler jika ingin melakukan perjalan domestik saat masa pemberlakuan PPKM Level 4. Tetap ikuti protokel kebersihan. Next