Satgas Covid-19 kembali mengeluarkan syarat perjalanan selama PPKM Level 3 dan 4 dalam negeri. Sesuai dengan SE Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), simak penjelasan berikut.
Baca juga : Kim Soo, Kafe dan Galeri Incaran Pemburu Foto di Seminyak Bali
Aturan Seluruh Wilayah Indonesia
Satgas Covid-19 kembali mengeluarkan surat edaran (SE) dengan tujuan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan covid-19.
SE ini juga dimaksud untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia berlaku mulai Senin 26 Juli 2021 kemarin.
Mengatur Prokes
Dikutip melalui Kompas.com, surat edaran ini mengatur protokol kesehatan perjalanan orang seperti pelaku perjalanan wajib menggunakan masker dengan benar yang menutup hidung dan mulut. Jenis masker yang dipakai adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.
Pelaku perjalanan dilarang berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau langsung sepanjang perjalanan saat naik transportasi umum darat, kereta api, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara. Juga dilarang makan dan minum jika perjalanan kurang dari dua jam untuk perjalanan udara, kecuali bagi individu wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan.
Syarat Perjalanan
Selanjutnya berikut syarat perjalanan saat PPKM Level 3, PPKM Level 4, serta pada daerah PPKM Level 1 dan 2 bagi moda transportasi di seluruh Indonesia.
1. Pesawat PPKM Level 3 dan 4
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
2. Kapal, kendaraan pribadi dan umum, penyeberangan, dan kereta api PPKM Level 3 dan 4
Selanjutnya syarat perjalanan dengan moda transportasi laut, darat naik kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3.
Pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen dengan sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
3. Maskapai Penerbangan PPKM Level 1 dan 2
Syarat ini berlaku bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2. Pelaku perjalanan wajib menujukkan hasil negatif RT PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
4. Kapal, kendaraan pribadi dan umum, penyeberangan, dan kereta api PPKM Level 1 dan 2
Kemudian syarat ini berlaku untuk moda transportasi laut, darat naik kendaraan pribadi maupun umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan Inmendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2.
Pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil tes negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Syarat Aglomerasi, Pembatasan Usia dan Pengecualian
5. Perjalanan rutin dalam satu wilayah aglomerasi
Syarat ini khusus pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi dan umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan. Pelaku perjalanan ini termasuk pengecualian dari syarat perjalanan sebagaimana diatur dalam nomor 5 dan 2. Namun, wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.
6. Pembatasan Usia
Pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara waktu.
7. Pengecualian
Ketentuan dalam menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya. Moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), dan pelayaran terbatas dibebaskan dari ketentuan tersebut sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Dapat Ditambah Persyaratan Khusus
Selanjutnya Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras, tidak bertentangan dengan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Demikian penjelasan lengkap syarat perjalanan selama PPKM Level 3 dan Level 4 dalam negeri. Selalu terapkan protokol kesehatan Teman Traveler. Next