Presiden Joko Widodo dalam konferensi virtual yang ditayangkan pada Youtube Sekretariat Presiden pada Minggu 25 Juli 2021 telah memutuskan melanjutkan PPKM Level 4 Jawa Bali dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Ada perubahan peraturan dan kelonggaran pada pelaku usaha kecil. Berikut penjelasannya.
Baca juga : Kuliner Tradisional di Kalimantan Tengah, Terbuat dari Rotan Muda sampai Kelelawar
Perubahan Peraturan
Dalam PPKM Level 4 ada beberapa perubahan peraturan terutama terkait kelonggaran bagi pelaku usaha kecil seperti pedagang kaki lima. Diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Peraturan Kebutuhan Pokok dan Tempat Makan
Pemerintah masih melarang operasional pusat perbelanjaan atau mal, namun masih bisa melakukan layanan antar (delivery order) atau take away di restoran serta supermarket yang melayani hal kritikal.
Begitu pula dengan restoran, kafe, warung makanan, pedagang kaki lima dan lapak jajanan yang berdiri sendiri dapat beroperasi dengan protokol kesehatan dan sampai jam tertentu. Selain itu bagi usaha kuliner dengan tempat usaha di ruang terbuka diizinkan menerima dine in, diberikan waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Kemudian kegiatan pada supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas 50 persen pengunjung dan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
Daftar Daerah PPKM Level 3 dan Level 4
Selanjutnya pemerintah juga menerapkan PPKM level 3 untuk daerah tertentu, penetapan wilayah tersebut perpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Berikut pembagian daerah yang telah ditetapkan dalam Imendagri 24/2021:
1. DKI Jakarta
PPKM Level 4, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten
PPKM Level 3, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang. PPKM Level 4, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon.
3. Jawa Barat
PPKM Level 3, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya.
PPKM Level 4, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.
4. Jawa Tengah
PPKM Level 3, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan.
PPKM Level 4, Kabupaten Jepara, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara dan Kota Pekalongan.
5. Daerah Istimewa Yogyakarta
PPKM Level 4, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Jogja, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
6. Jawa Timur
PPKM Level 3, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, dan Kabupaten Probolinggo.
PPKM Level 4, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan dan Kabupaten Situbondo.
7. Bali
PPKM Level 3, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Karangasem. PPKM Level 4, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Demikian penjelasan pemberlakuan PPKM level 4 Jawa Bali sampai 2 Agustus 2021 serta kelonggaran untuk pengusaha kecil dan level ppkm pada daerah-daerahnya. Jangan lupa untuk menerapkan protokol kesehatan Teman Traveler. Next