in ,

Lebaran 2022 Bisa Mudik! Simak Syaratnya

Hari Raya Idulfitri akan tiba kurang dari dua bulan lagi. Sama seperti dua tahun ke belakang, peraturan masih ditetapkan. Hanya saja ada beberapa hal yang diperlonggar. Informasi tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi lewat kanal youtube resmi Seketariat Presiden, Rabu (23/3).

Baca juga : Kafe dan Resto Berbentuk Kapal, Tawarkan Sensasi Makan Seperti Sambil Berlayar

Tidak ada larangan mudik yang terlalu ketat. Karena tahun ini, kasus Covid-19 terpantau menurun. Tapi, pemerintah masih menetapkan beberapa peraturan yang harus ditaati oleh para pemudik. Berikut Travelingyuk rangkum informasi-informasi terkait persyaratan mudik Lebaran 2022.

Telah Menjalani Rangkaian Vaksin

Foto via Pexels

Tahun ini masyarakat diperbolehkan melakukan aktivitas mudik Lebaran. Namun, yang diperbolehkan adalah masyarakat yang telah melaksanakan dua kali vaksin dan satu kali booster. “Masyarakat yang ingin melakukan mudik dipersilahkan, juga diperbolehkan dengan syarat telah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster,” terang Presiden Jokowi lewat videonya.

Surat Edaran akan Segera Diterbitkan

Foto via Pexels

Surat edaran terkait petunjuk pelaksanaan mudik akan segera diterbitkan oleh Kemenhub dan bekerja sama dengan Satgas Covid-19 serta instansi terkait lainnya. Nantinya, surat ini akan menjadi rujukan teknis bagi pemilik sarana dan prasarana transportasi. Baik untuk perjalanan domestik maupun internasional. Sedangkan untuk mekanisme pelaksanaan di lapangan, Kemenhub akan mendiskusikan langsung dengan pihak Polri.

Beberapa Hal Masih Dilarang

Foto via Pexels

Meskipun pemerintah memperbolehkan aktivitas mudik Lebaran, beberapa hal tetap dilarang untuk dilaksanakan. Seperti kegiatan buka bersama serta open house. Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa peraturan tersebut juga berlaku untuk pejabat dan pegawai pemerintah. Sedangkan terkait kegiatan beribadah seperti salat tarawih, diperbolehkan dengan syarat tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Aturan Mudik Lebaran 2022 Terbaru

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai berlaku pada 2 April 2022 ada beberapa aturan yang wajib diketahui, di antaranya:

  • Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) baik dengan moda transportasi darat, laut, dan udara untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
  • Wajib menerapkan dan mematahui protokol kesehatan 3M
  • Untuk perjalanan dengan pesawat durasi kurang dari dua jam, tidak diperkenankan makan dan minum. Kecuali untuk yang wajib mengonsumsi obat
  • Wajib menggunakan masker 3 lapis yang menutupi mulut, hidung, dan dagu, serta mengganti secara berkala setiap empat jam kemudian membuangnya di tempat sampah medis
  • Mencuci tangan dengan air dan sabun atau menggunakan hand sanitizer setelah bersentuhan dengan orang lain
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter atau menghindari kerumunan

Meskipun tahun ini diberikan kelonggaran peraturan terkait aktivitas mudik, jangan sampai lengah untuk menerapkan protokol kesehatan. Tetap sehat agar dapat berkumpul dengan keluarga besar ya! Next

ramadan

Lontong Kari Kebon Karet, Kuliner Favorit Kalangan Artis

Menikmati Sore Hari di Gesah Coffee Banyuwangi, Ngopi sambil Dikelilingi Alam