Memasuki era baru setelah pandemi tentu membuat semua peraturan berubah bahkan sampai ada yang drastis. Tidak hanya menikah, kini berkelanan melalui transportasi udara alias pesawat juga punya peraturan yang tidak biasa malah cenderung cukup memberatkan.
Baca juga : Ekowisata Mangrove Lembar, Wisata Asri dengan Pemandangan Istimewa di Lombok Barat
Banyak peraturan yang harus dilewati penumpang pesawat membuat pihak bandara mengharuskan penumpang untuk hadir kurang labih 3 sampai 4 jam sebelum keberangkatan. Hal ini dikatakan langsung oleh Muhammad Awaluddin selaku Direktur Utama PT Angkasa Pura II.
Calon penumpang harus melewati pemeriksaan dokumen dan kesehatan yang harus dilalui. Dikarenakan penumpang yang tidak sedikit dengan beragam prosedur yang harus dilalui masing-masing penumpang membuat pihak bandara mengambil keputusan bijak ini.
Pemeriksaan dokumen khususnya kesehatan melalui dua pengecekan yakni pihak yang menerbitkan dan pihak yang memverifikasi keabsahan dokumen. Demi kenyamanan bersama, pihak PT Angkasa Pura II tengah menjalankan simulasi pra-penerbangan.
Segala aturan tersebut akan diberlakukan begitu larangan mudik berakhir, tepatnya pada tanggal 7 Juni 2020 mendatang. Jika Teman Traveler bermaksud untuk melakukan perjalanan udara dalam waktu dekat, pastikan untuk melengkapi dan mengikuti semua aturan yang diberlakukan. Stay safe ya! Next