Pemerintah Indonesia melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan perjalanan dalam negeri terbaru yang berlaku mulai 1 April 2021. Hal ini diatur dalam SE No. 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga : Istana Gebang, Cermin Bakti Bung Karno pada Orang Tua
Peraturan ini dilakukan guna mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 selama masa liburan panjang di Tanah Air. Berikut penjelasan selengkapnya.
Aturan Perjalanan Udara
Pertama, jika Teman Traveler akan melakukan perjalanan udara selain ke Bali, wajib menunjukkan surat hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Atau dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 2×24 jam sebelum perjalanan. Bisa juga hasil negatif tes GeNose C19 yang tersedia di bandara sebelum keberangkatan.
Aturan Perjalanan Laut
Kemudian untuk aturan perjalanan dengan transportasi laut menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Atau menggunakan hasil negatif tes GeNose C19 yang dilakukan di pelabuhan, sebelum menunggu keputusan pelaksanaan tes RT-PCR.
Aturan Perjalanan Kereta Api
Selanjutnya untuk Teman Traveler menggunakan kereta api antarkota wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen maksimal 3×24 jam. Atau menggunakan tes GeNose C19 yang tersedia pada Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan.
Aturan Perjalanan Darat
Bagi Teman Traveler melakukan perjalanan darat menggunakan kendaraan umum akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau tes GeNose C19 jika diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
Kemudian untuk pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi diimbau melakukan tes PR-PCR atau rapid test antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Atau bisa menunjukkan hasil negatif tes GeNose C19 yang dilakukan pada rest area, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan jika nantinya akan dilakukan tes acak oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
Aturan Khusus ke Bali
Bagi Teman Traveler yang akan melakukan perjalanan menuju Bali dengan transportasi udara, darat dan laut menggunakan kendaraan pribadi maupun umum wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dengan metode RT-PCR dan rapid test antigen maksimal 2×24 jam.
Dapat juga menunjukkan hasil negatif tes GeNose C19 di bandara, pelabuhan dan terminal sebelum keberangkatan, lalu wajib pula mengisi e-HAC (electronic-Health Access Card) Indonesia yang diunduh pada Play Store atau Apple Store, bisa juga mengakses situs inahac.kemenkes.go.id.
Demikian penjelasan aturan perjalanan dalam negeri berlaku mulai 1 April 2021. Jangan lupa untuk mematuhi dan selalu menjaga protokol kesehatannya, Teman Traveler! Next