RUU KUHP kini tengah jadi perbincangan khalayak ramai. Ini karena isinya dianggap tidak masuk akal dan beberapa di antaranya bisa mengganggu kelancaran para traveler untuk berlibur. Apabila RKUHP benar disahkan, mungkin ini dampak yang akan muncul pada traveler. Yuk disimak.
Baca juga : Inspirasi Menu Buka Puasa ala Masterchef Indonesia
Pulau Bali Menjadi Sepi Turis
Dampak yang paling kentara dan sudah terjadi adalah Pulau Bali yang kini mendadak sepi. Dilansir dari laman CNBC Indonesia, beberapa RKUHP yang menjadi soal yaitu pasal 417 dan 419 tentang perzinaan. Pada pasal 417 dibahas tentang pelarangan persetubuhan dengan orang yang tidak terikat pernikahan secara resmi.
Kemudian di pasal 419, terdapat aturan melarang perempuan dan laki-laki dalam satu kamar, meski tujuannya untuk menghemat biaya. Apabila kedua pasal tersebut dilanggar, akan dikenai denda sebesar Rp50 juta.
Oleh karenanya, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati selaku Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia mengatakan Bali kini dihindari para turis untuk didatangi. Bahkan, kini para wisatawan luar negeri lebih memilih pindah tujuan ke Thailand.
Traveler Tidak Bisa Berbagi Ruang dengan Lawan Jenis
Masih berhubungan dengan pasal 419, traveler juga akhirnya tidak bisa berbagi kamar dengan lawan jenis. Walaupun di dalam ruangan terdapat dua tempat tidur, namun itu tetap tidak diperbolehkan. Sehingga mereka diharuskan memesan kamar tersendiri atau melakukan perjalanan singkat agar tidak bermalam di penginapan.
Traveler Perempuan Tidak Boleh Pulang Malam
Selanjutnya, para traveler perempuan juga tidak akan bisa bebas untuk pulang malam. Ini dikarenakan pada pasal 432, para perempuan dilarang pulang larut malam karena dianggap mengganggu ketertiban umum. Kalau berani melanggar, maka akan dikenai sanksi berupa denda minimal Rp1 juta. Jadi, siap-siap saja bagi para ladies, harus membagi waktu untuk jalan-jalan ke mana pun.
Pelancong Luar Negeri Tak Bisa Berlibur Modal Nekat
Di pasal 432 juga dibahas tentang pelarangan orang untuk tidur di jalan umum, hingga dianggap terlunta-lunta. Apabila ada orang yang melakukan hal tersebut akan didenda sebesar Rp1 juta.
Nah, hal ini tentu akan membuat para pelancong luar negeri yang suka liburan nekat tanpa membawa uang lebih akan berpikir ribuan kali untuk kunjungi Indonesia. Fenomena yang kerap disebut begpacker ini sering sekali terjadi di Bali dan kemungkinan pasal tersebut akan dijalankan apabila benar-benar disetujui.
Itu tadi dampak pada traveler apabila RKUHP benar disahkan. Namun itu semua tergantung pada pendapat masing-masing. Nah, kalau menurut Teman Traveler sendiri, bagaimana kalau RKUHP benar disahkan? Next