in , ,

Ingin Libur Tahun Baru Menggunakan Kereta Api? Ketahui Aturan Terbarunya

Menjelang akhir tahun, jumlah orang yang berlibur biasanya akan meningkat. Berbagai moda transportasi digunakan, baik melalui jalur darat hingga udara. Jika kamu salah satu yang akan menggunakan transportasi darat seperti kereta api, wajib tahu informasi terkini tentang aturan perjalanan ya.

Baca juga : Syarat Perjalanan Domestik Disaat PPKM Level 4

Melalui Surat Edaran (SE) Kemenhub no 112 Tahun 2021, ini dia aturan perjalanan baru yang berlaku selama libur Natal dan Tahun Baru. Aturan ini diberlakukan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 nanti. Ini isi aturannya:

Untuk calon penumpang dengan usia di atas 17 tahun:

  • Wajib memiliki vaksin dosis lengkap ( satu dan dua) dan jika belum lengkap atau memiliki kondisi medisi maka tidak dapat melakukan perjalanan
  • Menunjukkan hasil rapid tes Antigen negatif 1 x 24 jam atau RT-PCR 3×24 jam

Untuk calon penumpang dengan usia 12 – 17 tahun:

  • Memiliki vaksin minimal dosis pertama. Jika belum divaksin karena kondisi medis, bisa menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau rumah sakit pemerintah sebagai gantinya.
  • Menunjukkan hasil rapid tes Antigen negatif 1 x 24 jam atau RT-PCR 3 x 24 jam

Untuk calon penumpang dengan usia di bawah 12 tahun:

  • Menunjukkan hasil RT-PCR negatif 3 x 24 jam
  • Wajib didampingi oleh orang tua

Selain syarat di atas, nantinya calon penumpang juga akan mendapatkan pengecekan suhu tubuh saat berada di stasiun. Jika didapati suhu tubuhnya lebih dari 37,5 derajat, maka calon penumpang tidak akan mendapatkan izin berangkat. Ini berlaku meski dokumen yang dimiliki sudah lengkap.

Meski begitu, calon penumpang dapat melakukan perubahan jadwal dengan memperhatikan ketersediaan tiket yang ada. Disediakan juga opsi pengembalian atau penggantian biaya tiket 100 persen jika perjalanan dibatalkan. Adapun prosedur pembatalan dengan penggantian penuh sebagai berikut:

  • Dilakukan selambatnya tiga hari ke depan atau H+3 dari jadwal keberangkatan yang semestinya
  • Dilakukan di loket stasiun atau CC 121
  • Bea tiket akan dikembalikan secara tunai jika pembatalan di loket
  • Bea tiket akan dikembalikan melalui transfer bank jika pembatalan melalui CC 121 dengan proses sekitar 14 hari

Selain itu harus diketahui apa saja kriteria penumpang yang dapat melakukan pembatalan dengan pengembalian penuh:

  • Belum memiliki vaksin dosis kedua
  • Memiliki hasil antigen atau PCR positif untuk penumpang dengan usia 12 tahun ke atas
  • Tidak memiliki PCR untuk penumpang dengan anak di bawah 12 tahun
  • Suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat ketika diperiksa

Next

ramadan

Menikmati Gunung Batur dari Alam Caldera Kintamani

Misteri Kuburan Nazi di Bogor Yang Dilupakan