Selain Bandara yang kembali beropersi tentu dengan syarat yang ketat, kini PT Kereta Api Indonesia akan kembali beroperasi melayani transportasi Indonesia ditengah pandemi. Namun, sama halnya dengan Bandara, Kereta Api juga punya syarat-syarat khusus bagi Teman Traveler yang ingin melakukan perjalanan. Lalu siapa dan apa saja syarat serta ketentuan yang harus dipenuhi calon penumpang? Simak ulasannya ya!
Baca juga : Saran Dokter Patologi Terkait Persyaratan Perjalanan di Masa Transisi
Tempat Duduk Terbatas
Sesuai dengan arahan pemerintah, penerapan physical distancing akan selalu diterapkan termasuk pada transportasi yang kembali dibuka. Oleh karena itulah, pihak PT KAI membatasi penumpang yang akan diberangkatkan yakni hanya 50% dari total tempat duduk yang tersedia.
Batas Waktu Berlakuan
Operasi ini sudah mulai dilakukan oleh PT KAI dari tanggal 12 Mei 2020 lalu, kabarnya Perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute hanya beroperasi hingga tanggal 31 Mei 2020 mendatang. Demi segala kelancaran persyaratan, tiket hanya dijual pada stasiun keberangkatan sehingga tidak dijual online.
Syarat dan Ketentuan Berbeda
PT Kereta Api Indonesia memang sudah mengumkan akan kembali membuka perjalanan. Namun tidak semua orang bisa membeli tiket yang penyediaannya terbatas itu. Bagi Teman Traveler yang berniat pulang hanya untuk merayakan Idul Fitri sepertinya belum diperbolehkan.
Kategori Penumpang
Pihak pengelola hanya memberikan perjalanan bagi kebutuhan mendesak. Beberapa diantaranya adalah pekerja di lembaga pemerintah atau swasta, calon penumpang pasien atau anggota keluarga yang sakit maupun meninggal, dan bagi pekerja, mahasiswa, pelajar yang mempunyai alasan khusus yakni pemulangan oleh pemerintah daerah.
Informasi lengkap terkait berbagai macam syarat dan ketentuannya bisa Teman Traveler lihat pada akun media Instagram resmi PT Kereta Api Indonesia di @kai121. Jika Teman Traveler bukan termasuk dalam ketegori penumpang yang diperbolehkan, sabar ya. Libur akhir tahun sudah menunggu! Stay home stay safe! Next