Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Berikut kegiatan yang dilarang selama PPKM Level 3 dan aturan wisata di setiap daerah. Simak penjelasan di bawah ini.
Baca juga : Penjelasan Tentang Misteri Susuk, Asal-usul dan Jenisnya
Kegiatan yang Dilarang
Melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Pemerintah memutuskan memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia dalam rangka menyambut libur Natal dan tahun baru 2022 (Nataru) pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Antisipasi potensi peningkatan kasus Covid-19 pada libur Nataru.
Dengan kebijakan tersebut maka ada beberapa kegiatan yang dilarang. Dikutip dari Kontan, berikut kegiatan yang dilarang selama PPKM Level 3 saat Libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022:
- Perayaan pesta kembang api
- Pawai
- Arak-arakan
- Kegiatan lain yang mengumpulkan kerumunan besar
Aturan Wisata
Sedangkan untuk industri Pariwisata, Dikutip melalui Kompas.com sesuai dengan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang dikeluarkan Senin 22 November 2021 diatur sebagai berikut:
- Destinasi wisata favorit seperti Bali, Bandung, Bogor, Jogja, Malang, Surabaya, dan Medan dikhususkan untuk meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3
- Menerapkan ganjil – genap atau gage untuk mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas
- Tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu masuk dan pintu keluar kawasan wisata termasuk mal
- Kunjungan wisata dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas total
- Pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup dilarang
- Kegiatan seni budaya dan tradisi, baik keagamaan maunpun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum masa pandemi covid-1`9 ikut dibatasi
- Kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan
- Menutup seluruh alun-alun pada 31 Desember 2021 – 1 Januari 2022
- Pawai dan arak-arakan, baik terbuka maupun tertutup dilarang untuk menghindari kerumunan
- Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal diperpanjang menjadi pukul 09.00-22.00 waktu setempat dengan kuota kunjungan maksimal 50 persen
- Bioskop dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen
- Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mal dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.
Demikian penjelasan kegiatan yang dilarang selama PPKM level 3 dan aturan wisata. Jangan lupa selalu menerapkan protokol kesehatan Teman Traveler. Next