Selama sepekan mendatang akan ada larangan berwisata ke Bandung Raya bagi wisatawan luar kota selama sepekan ini. Perihal ini disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Sehubungan dengan masuknya beberapa wilayahnya ke zona merah Covid-19. Simak penjelasan di bawah ini.
Baca juga : Tempat Nongkrong Asyik di Malang, Wajib Mampir Kala Libur Lebaran
Bandung Raya Siaga I Covid-19
Dilansir dari Kompas.com Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebelumnya telah menetapkan zona Bandung Raya Siaga I Covid-19, wilayah ini termasuk Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang. Jumlah kasus bertambahnya Covid-19 kian meningkat pada wilayah tersebut.
Kemudian hal lainnya juga tingkat keterisian rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) di Bandung Raya telah melampaui ambang batas level nasional dan WHO, mencapai angka 84,19 persen.
Larangan Terutama Warga Jakarta
Selanjutnya Ridwan Kamil juga mengimbau wisatawan dari Jakarta untuk menahan diri tidak berwisata pada wilayah yang disebutkan tadi selama sepekan kedepan. Hal ini dilakukan sebab Jawa Barat tengah berupaya menurunkan angka kasus Covid-19 yang naik saat Idul Fitri lalu.
Tidak Ada Libur Panjang Sampai Idul Adha 2021
Gubernur Jawa Barat juga menilai penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro mulai dari sebelum bulan puasa hingga Hari Raya Idul Fitri membuahkan hasil positif. Rumah sakit hanya 28 persen dalam sebulan kemudian melompat sampai 75 persen.
Untuk itu pemerintah Jawa Barat menyarankan pemerintah pusat agar tidak ada libur panjang selanjutnya hingga Hari Raya Idul Adha 2021 mendatang. Ridwan Kamil juga mengatakan untuk diberikan petunjuk pelaksanaan sesuai syariat wajibnya tetapi tidak libur dan mudiknya. Sebab terbukti libur mudik lalu destruktif dari semula kondisi keterkendalian yang sudah sangat baik dalam PPKM mikro ini.
Demikian penjelasan larangan berwisata ke Bandung Raya bagi warga luar kota. Selalu patuhi protokol kesehatan Teman Traveler. Next