Teman Traveler yang sudah merencanakan liburan ke Kota Batu beberapa waktu kedepan diharapkan tetap berhati-hati terlebih bagi Teman Traveler yang memiliki kebiasaan merokok. Terdapat peraturan baru yang akan diterapkan di tempat wisata yakni tidak bisa sembarangan merokok.
Baca juga : Coban Waru, Air Terjun dengan Taman Bunga Indah di Sekitarnya
Peraturan ini akan mulai terealisasikan ketika rancangan peraturan daerah (raperda) terkait kawasan tanpa rokok (KTR) disahkan. Pelaku yang ketahuan melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang telah di tetapkan pemerintah daerah.
Dewanti Rumpoko selaku Wali Kota Batu mengatakan bahwa sejak tahun 2019 lalu, dinas kesehatan sudah menyosialisasikan kawasan tanpa rokok di sekolah-sekolah. Sehingga tahun ini diharapkan raperda yang telah disusun sudah bisa diresmikan dan diberlakukan di berbagai tempat.
Beberapa kawasan menjadi target KTR seperti lingkungan pendidikan, kantor, taman-taman kota hingga tempat wisata yang ada di Kota Batu. Tidak hanya itu, salah satu Anggota DPRD Kota Batu bahkan mendesak pemerintah untuk memberlakukan KTR di 7 kawasan khususnya di Kota Batu.
Kawasan tersebut meliputi tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, angkutan umum, tempat kerja, tempat ibadah, sarana kesehatan, tempat umum dan beberapa tempat lain sesuai dengan perkembangan kebutuhan. Selain itu, Wakil I DPRD Kota Batu juga memberikan tanggapan tentang aturan ini.
Selain menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR), Nurochman juga mengatakan bahwa Fraksi PKB menyarankan adanya pemberlakuan sanksi hukum terhadap pelanggar karena menurutnya, efektif atau tidaknya sebuah aturan tergantung dengan sanksi atau punishment yang juga diberlakukan bagi pelanggar. Next