Karena tingginya lonjakan kasus baru covid-19 di berbagai wilayah Indonesia khususnya wilayah Jawa dan Bali. Pemerintah menetapkan aturan PPKM Darurat. Untuk wilayah Jawa-Bali sendiri diberlakukan dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Baca juga : Wisata Lembang Bandung ala Eropa, Hasilkan Foto Keren bak di Benua Biru
Dilansir dari berbagai sumber, setelah 10 hari penerapan PPKM pun dikabarkab jika angka kasus baru harian masih melonjak tinggi. Oleh karena itu banyak dugaan mengenai perpanjangan PPKM Darurat jika keadaan belum juga membaik.
Beberapa waktu yang lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sempat menyebutkan skenario pemerintah untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga 6 minggu.
Di lain pihak, menurut Kementrian biang Maritim dan Investasi, kebijakan terkait meperpanjangmasa PPKM ataujustru dihentikan masih belum diputuskan hingga hari ini. Rencananya keputusan mengenai hal tersebut akan dibicarakan pada akhir pekan ini dengan mengacu pada data yang terjadi di lapangan setelah pemberlakuan PPKM Darurat.
“Saya lapor Presiden akan monitor. Saya tidak bisa jawab lusa selesai gak diperpanjang, gak bisa! Jumat lapor presiden apakah PPKM Darurat diperpanjang apa selesai saya berangkat pada data-data yang didapat,” ujar Luhut dalam acara CNBC Indonesia Economic Update, Selasa (13/7/2021).
Tujuan PPKM adalah berkurangnya angka kasus Covid-19. PPKM Darurat diharapkan bisa mengurangi mobilitas masyarakat. Menurut Luhut Binsar Panjaitan selaku Menko Maritim dan Investasi menurunya kurva kasus Covid-19 bisa dicapai jika mobilitas masyarakat berkurang hingga 20 persen.
“Saya sampaikan kalau mobilitas kita naikkan 20% hampir pasti flat kalau angka ini. Namun kalau ada yang main-main apalagi minggu depan hari libur apakah kita bisa? Harus jelas penjelasan saya jangan sepotong-sepotoong. Dengan data sekarang bisa konsisten bisa begitu (flattening data Covid-1),” ujar Luhut.