Satgas Penanganan Covid-19 keluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Nataru (Natal dan Tahun Baru). Ketentuan ini merupakan bagian upaya menanggulangi penularan covid-19, mengingat liburan sebelumnya jumlah kasus meningkat. Simak peraturan liburan nataru, berikut ini.
Baca juga : Kuliner Serba Batik, Jadi Makin Cinta dengan Tanah Air
1. Penggunaan Masker
Setiap individu yang melakukan perjalanan wajib menggunakan masker, dengan ketentuan masker 3 lapis atau masker medis untuk pemakaiannya menutupi hidung dan mulut.
2. Makan dan Minum
Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan jika durasi kurang dari 2 jam. Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.
3. Aturan di Bali
Para wisatawan hendak ke Bali dengan pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Swab Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau swab PCR paling lama 7 hari sebelum keberangkatan.
Sedangkan wisatawan jalur darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 hari sebelum keberangkatan.
4. Aturan di Pulau Jawa
Pelaku perjalanan antar Kota/Kabupaten di Pulau Jawa yang naik pesawat, kereta api, kendaraan pribadi, dan bus atau travel wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 hari sebelum keberangkatan. Semua pelaku perjalanan wajib mengisi data aplikasi Health Alert Card Indonesia, kecuali penumpang kereta api.
5. Ketentuan yang Tidak Perlu Rapid Test Antigen
Anak di bawah usia 12 tahun tidak wajib menjalani tes swab PCR maupun rapid test antigen, sebagai syarat perjalanan;
Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut untuk melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak wajib menunjukkan surat hasil rapid test antigen.
Contoh perjalanan dari Jakarta ke Kepulauan Seribu atau perjalanan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
6. Jika Ada Gejala Tapi Hasil Non-Reaktif
Apabila hasil rapid test antigen atau rapid test antibodi pelaku perjalanan non-reaktif atau negatif, tapi menunjukkan gejala, maka orang tersebut dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib menjalani tes swab PCR serta isolasi mandiri sambil menunggu hasil pemeriksaan.
7. Perjalanan Dari Luar Negeri
Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif berdasarkan tes swab PCR di negara asal dan berlaku 3 hari sejak diterbitkan ke dalam aplikasi Health Alert Card Indonesia.
Demikian 7 peraturan liburan nataru yang dikeluarkan Satgas covid-19, tetap patuhi protokol kesehatannya saat di mana saja ya Teman Traveler! Next