Beberapa waktu yang lalu viral seorang warga asing membagikan kisahnya tentang keuntungan tinggal di Indonesia. Membuat geram warganet adalah turis ini mengajak WNA lain pindah ke Bali saat pandemi. Bahkan, mereka juga menjual jasa konsultasi bagi yang ingin mengikuti jejaknya. Yuk simak penjelasan lengkap berikut.
Baca juga : Tips Hemat Staycation DiHotel, Anti Kantong Kosong
Kronologi Viral di Media Sosial
Kronologi viralnya di media sosial yaitu Kristen Antoinette Gray bersama rekannya Sarah seorang warga negara Amerika, telah menceritakan kisahnya yang mengalami krisis dan memutuskan pindah ke Bali saat pandemi covid-19, pada media sosial twitter beberapa waktu lalu.
Alasan dirinya memilih pindah ke Bali karena biaya hidup murah, nyaman dan ramah bagi LGBTQ. Membuat kesal warganet, ia juga menawarkan warga negara asing lainnya untuk pindah ke Bali melalui buku yang ditulis dalam bentuk e-book. Dengan harga 30 dollar (Rp 422.161) dan biaya konsultasi seharga 50 dollar (Rp 703.602) selama 45 menit.
Melanggar Sejumlah Aturan
WNA ini telah melanggar sejumlah aturan yaitu menyalahgunakan ijin visa dengan menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat dan melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book serta pemasangan tarif konsultasi wisata bali.
Bisnis ini melanggar melanggar pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, ajakannya juga bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Gray dan rekannya masuk ke Indonesia pada 21 Januari 2020 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan visa kunjungan. Setelah berbulan-bulan menetap di Bali Gray bersama rekannya melakukan perpanjangan izin tinggal pada Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar pada 22 Desember 2020 yang berlaku sampai 24 Januari 2021.
Pihak Imigrasi Bali Akan Mendeportasi
Kemudian, pihak Imigrasi Bali memutuskan menderportasi dan melarang Gray bersama rekannya kembali ke Indonesia selama 6 bulan. Pendeportasian ini akan dilakukan secepatnya dan menunggu tiket langsung penerbangan menuju Amerika.
Untuk sementara waktu sambil menunggu tiket penerbangan tersedia, Gray dan Sarah akan ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Aturan Izin Tinggal Bagi WNA
Selanjutnya, ada aturan izin bagi WNA yang ingin berkunjung dan tinggal di Indonesia, menurut Peraturan tertuang pada UU No.6 Tahun 2011 pasal 48 ayat 1, izin tinggal keimigrasian yang dapat dimiliki orang asing terdiri dari Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (Itas), dan Izin Tinggal Tetap (Itap).
Ketiganya mempunyai perbedaan persyaratan dan waktu tinggal, seperti visa kunjungan diberikan selama 60 hari dengan perpanjangan selama 4 kali untuk durasi masing-masing 30 hari. Artinya, memiliki hak tiggal maksimal selama 6 bulan.
Selain izin tinggal kunjungan, WNA bisa memiliki izin tinggal terbatas dengan waktu tinggal maksimal 2 tahun dan dapat diperpanjang dengan keseluruhan izin tinggal di wilayah Indonesia tidak lebih dari 6 tahun.
Demikian penjelasan kehebohan turis mengajak sesama WNA pindah ke Bali saat pandemi covid-19. Next