Semua penerbangan dibatalkan di bandara Husein Sastranegara pada Kamis 22 Juli 2021 di Bandung, hal ini telah dikonformasi oleh Executive General Manager bandara. Meskipun semua maskapai penerbangan membatalkan penerbangan, layanan lain masih tetap buka. Berikut penjelasan lengkapnya.
Baca juga : Lembur Kula di Pandeglang, Wisata Kuliner dan Keindahan Alam
Semua Maskapai Penerbangan Dibatalkan
Dikutip dari kompas.com semua maskapai penerbangan telah membatalkan penerbangan sejak tanggal 19, 21, dan 22 Juli 2021. Adapun penerbangan 20 Juli adalah rute Bandung – KNO dan KNO – Bandung, KNO sendiri yaitu kode bandara untuk Bandara Internasional Kualanamu di Sumatera Utara. Pada Jumat besok belum bisa dikonfirmasi akan terjadi cancel flight atau tidak, karena harus menunggu pihak maskapai penerbangan.
Layanan Lain Tetap Beroperasi
Meskipun adanya cancel flight layanan lain tetap beroperasi seperti pihak bandara masih melayani penerbangan VIP, penerbangan maintenance pesawat, maupun penerbangan militer. Selain itu layanan rapid test antigen, rapid test PCR, dan vaksinansi masih dibuka bagi penumpang dan masyarakat umum.
Penurunan Trafik Penumpang
Bandara Husein Sastranegara mengalami penurunan trafik penumpang jika dibandingkan antara sebelum kebijakan PPKM Darurat dengan setelah PPKM Darurat. Menurut Executive General Manager bandara hampir 80 persen penurunannya, persentase tersebut terjadi sebelum tanggal 19 Juli 2021 atau saat pemberlakuan PPKM sesuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021.
Pembatasan Penumpang dan Syarat
Selanjutnya pihak bandara juga tak menampik penurunan trafik penumpang terjadi berkaitan dengan syarat perjalanan transportasi udara yang lebih ketat. Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021.
Berikut syarat yang harus dipenuhi ketika akan melakukan perjalanan udara per tanggal 19-25 Juli 2021:
- Harus menunjukkan sejumlah dokumen yaitu kartu atau sertifikat vaksin covid-19 minimal dosis pertama.
- Menunjukkan surat keterangan hasi negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian bagi calon penumpang berusia di bawah 18 tahun juga dibatasi dan hanya dikecualikan bagi penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal juga harus menujukkan:
- Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat perintah tugas dari pimpinan instansi setingkat Eselon II.
Selanjutnya penumpang dengan keperluan mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga, penumpang dengan kepentingan persalinan didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non-covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang, harus menunjukkan:
- Surat keterangan perjalanan, surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya.
Demikian penjelasan semua penerbangan di bandara Husein Sastranegara serta syarat perjalanan udara. Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan Teman Traveler. Next