Masa pandemi membuat banyak hal berubah mulai dari penutupan tempat wisata hingga pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan umum. Khusus KRL, tidak hanya dibatasi jumlah penumpang, namun kini juga dikeluarkan aturan berpakaian di dalamnya yakni menggunakan baju lengan panjang.
Baca juga : Jalur Alternatif Batu, Hindari Kemacetan Selama Liburan Tahun Baru
PT Kereta Comuter Indonesia (KCI) rencananya akan mulai memberlakukan peraturan ini pada penumpang setianya mulai minggu depan. Bukan tanpa alasan, kewajiban memakai baju lengan panjang itu sesuai dengan Surat Edaran Kementrian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 14 Tahun 2020.
Anne Purba selaku VP Corporate Communications PT KCI mengatakan bahwa Teman Traveler yang akan menggunakan fasilitas umum ini dapat menggunakan jaket, kemeja hingga kaus lengan panjang. Jika belum memenuhi persyaratan tersebut, penumpang tidak diizinkan masuk stasiun. Peraturan ini akan disosialisasikan pada penumpang KRL selama satu minggu.
Tidak hanya lengan panjang, Surat Edaran Kemenhub tersebut juga menginformasikan syarat lain untuk pengguna KRL yakni menggunakan masker, membawa hand sanitzer, mencuci tangan, dan tidak boleh berbicara di dalam kereta. Pengguna KRL juga wajib menjaga jarak dengan cara tetap mengikuti dan mematuhi tanda tempat duduk dan berdiri baik di stasiun maupun dalam kereta. Next