in , , ,

Syarat Naik Pesawat dan Kereta Api Periode PPKM 5 Sampai 18 Oktober 2021

fi syarat naik pesawat kereta api

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 diperpanjang selama dua minggu mendatang. Dengan kebijakan tersebut berlaku aturan perjalanan domestik, berikut syarat naik pesawat dan kereta api periode PPKM 5 sampai 18 Oktober 2021. Simak penjelasan di bawah ini.

Baca juga : Restoran dengan Pemandangan Ala Ubud di Banyuwangi

Syarat Naik Pesawat dan Kereta

syarat naik pesawat dan kereta
Ilustrasi via pexels Pixabay

Dikutip melalui Detik.com, berdasarkan aturan PPKM Jawa dan Bali Inmendagri No. 47 Tahun 2021 berikut syarat naik pesawat dan kereta:

1. Menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin dosis pertama

2. Menunjukkan PCR paling lambat H-2 untuk pesawat udara serta Antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2 hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa Bali ke luar dari Jawa Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi

4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kapubaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen paling lambat H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR paling lambat H-2, jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.

Kapasitas Kendaraan

kapasitas kendaraan
Ilustrasi via pexels Leslie Toh

Kemudian mengutip pada Kompas.com, untuk kapasitas kendaraan pada wilayah Jawa Bali yang menerapkan PPKM level 4 transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa/rental kapasitasnya dibatasi maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pada wilayah level 3 kapasitas kendaraan dibatasi maksimal 70 persen, sedangkan level 2 dan 1 diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Untuk wilayah level 3-4 luar Jawa Bali kapasitas kendaraan dibatasi maksimal 70 persen dan pada wilayah level 2 dan 1 juga diizinkan beroperasi 100 persen dengan peraturan lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Tidak Menggunakan PeduliLindungi

tidak menggunakan pedulilindungi
Ilustrasi via instagram tribunmedandaily

Selanjutnya, terhitung mulai Oktober 2021 masyarakat yang bepergian menggunakan kereta api dan pesawat terbang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Dikutip dari CNBC Indonesia, Kementerian Kesehatan memberikan sejumlah opsi bagi masyarakat yaitu dapat mengaksesnya melalui aplikasi Gojek, Grab, Traveloka, Tokopedia, Shopee, LinkAja, Tiket.com dan lainnya.

Adanya integrasi antar sesama aplikasi ini maka masyrakat tidak perlu lagi menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan lebih mempermudah akses sebab selalu adanya kendala dalam mengunduh atau terjadinya sistem eror.

Sementara itu, status tes antigen, tes swab PCR, maupun sertifikat vaksin tetap bisa teridentifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli tiket kereta sedangkan saat naik pesawat, validasi bisa dilakukan melalui pengecekan NIK di bandara serta akan muncul status layak atau tidak untuk bepergian.

Demikian penjelasan syarat naik pesawat dan kereta api periode PPKM dua minggu kedepan pada awal Oktober 2021 ini. Jangan lupa selalu menerapkan protokol kesehatan Teman Traveler. Next

ramadan

Kesegaran Sendang Maren Magelang, Mata Air Alami Sejernih Kaca

fi tips memilih tempat duduk pesawat

Tips Memilih Tempat Duduk di Pesawat yang Nyaman