Larangan mudik Lebaran 2021 di Indonesia yang seharusnya telah berakhir kemarin 17 Mei 2021 kini telah diperpanjang mulai hari ini tanggal 18 sampai 24 Mei 2021. Sejumlah syarat perjalanan luar kota terbaru juga diberlakukan. Berikut penjelasannya di bawah ini.
Baca juga : Celakakan Diri dan Rugikan Orang Lain Demi Sosial Media, Jangan Ditiru!
Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19
Satgas Penanganan Covid-19 memperpanjang pengetatan persyaratan pelaku perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada 18 – 24 Mei 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H.
Tujuan surat edaran tersebut adalah bentuk upaya mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus Covid-19 antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan. Berikut syarat-syaratnya:
Syarat Perjalanan Udara
Berikut syarat perjalanan dengan udara yaitu wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Atau dapat menunjukkan surat hasil negatif tes GeNose C19 pada bandara udara sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan harus mengisi e-HAC Indonesia.
Syarat Perjalanan Laut
Kemudian syarat perjalanan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid tes antigen dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan. Bisa juga surat keterangan negatif tes GeNose c19 pada pelabuhan sebelum berangkat dan mengisi e-HAC Indonesia sebagai syarat perjalanan.
Khusus perjalanan rutin tidak wajib untuk memperlihatkan surat hasil tes, untuk pelayaran terbatas dalam satu wilayah kecamatan, kabupaten dan provinsi, atau dengan kendaraan pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.
Syarat Perjalanan Darat
Selanjutnya untuk syarat perjalanan darat akan dilakukan tes acak rapid tes antigen atau tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19. Pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid tes antigen, sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan.
Selain itu bisa juga melakukan tes pada rest area menggunakan tes GeNose C19 sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak jika diperlukan oleh Satgas Covid-19.
Syarat Perjalanan Kereta Api
Lalu, perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid tes antigen yang diambil sampelnya dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum perjalanan. Atau bisa juga surat dari tes GeNose C-19 pada stasiun kereta api sebagai syarat perjalanan.
Demikian syarat perjalanan luar kota terbaru 2021, sebagai upaya menekan penyebaran covid-19. Next