Berita soal kenaikan harga pesawat masih hangat diperbincangkan hingga kini. Hal tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat Indonesia. Naiknya tarif juga berpengaruh pada penurunan jumlah penerbangan dan penumpang. Baru-baru ini pemerintah merumuskan kebijakan baru soal tiket pesawat domestik yang turun. Berikut informasi singkatnya.
Baca juga : Sate Apaleh, Kuliner Aceh Legendaris Favorit Bulan Ramadan
Penurunan Harga Tiket LCC
Setelah mengevaluasi penurunan Tarif Batas Atas (TBA) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.106 Tahun 2019 yang berlaku sejak tanggal 18 Mei lalu, belum lama ini pemerintah mengeluarkan kebijakan penurunan harga tiket.
Namun, rencananya peraturan tersebut hanya berlaku bagi pesawat penerbangan murah atau low cost carrier (LCC) domestik dengan jadwal tertentu. Berarti, bukan berlaku bagi seluruh penerbangan LCC dan full service, seperti maskapai Garuda Indonesia dan Batik Air.
Dampak dari Naiknya Harga Tiket
Naiknya harga tiket tentu memberikan dampak yang cukup besar. Mulai dari penurunan jumlah penumpang, pembatalan penerbangan, rendahnya jumlah bagasi, serta jumlah wisatawan yang menginap di hotel. Menko Perekonomian juga menyampaikan penurunan penumpang sebanyak 28 persen terhitung dari bulan Januari hingga April 2019.
Berlaku Satu Minggu Kedepan
Informasi yang didapat dari Wartaekonomi, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan “Yang penting harga murah dulu, kalau biasanya 75 sampai 85 persen, nantu turun 50 persen dari tarif batas atas. Tapi tidak semua. Silahkan pilih flight yang mana.”
Dilansir dari Jpp, Menko Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan bahwa kebijakan penurunan tiket akan berlaku efektif dalam satu minggu ke depan usai memimpin Rapat Koordinasi Tentang Evaluasi Kebijakan Penurunan Tarif Angkutan Udara hari Kamis tanggal 20 Juni 2019 siang.
Hasil Kebijakan Evaluasi TBA
Kebijakan yang dikeluarkan dari rapat koordinasi tersebut yakni yakni:
- Penurunan harga tiket penerbangan Low Cost Carrier (LCC) domestik untuk jadwal penerbangan tertentu. Kebijakan akan berlaku efektif dalam satu minggu kedepan;
- Seluruh pihak yang terkait seperti maskapai, pengelola bandara, dan penyedia bahan bakar penerbangan, telah sama berkomitmen untuk menurunkan biaya yang terkait dengan operasi penerbangan;
- Pemerintah menyiapkana kebijakan pemberian insentif fiskal atas;
- Jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara
- Jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean; serta
- Impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.
Kebijakan pemerintah soal tiket pesawat domestik turun ini semoga dapat meningkatkan jumlah wisatawan dan perekonomian Indonesia. Kalau begitu, segera agendakan liburanmu ya! Next