Ratusan buaya, mulai bayi hingga yang berukuran dua meter, dibunuh oleh warga setelah salah satu buaya menggigit penduduk. Adalah Sugito, 31, korban terkaman buaya yang meninggal. Korban merupakan penduduk Kelurahan Kamali, Kabupaten Sorong, Papua Barat, yang bernasib nahas pada hari Jum’at (13/07/2018). Tak terima, masyarakat bantai 292 buaya di penangkaran.
Baca juga : Super Blood Moon Akan Menyapa Indonesia Pada 26 Mei 2021
1. Korban Diterkam Saat Mencari Rumput
Dilansir dari Thisisinsider.com, Sugito dikabarkan digigit buaya saat dirinya sedang mencari rumput di sekitar area penangkaran. “Sugito sedang mencari rumput untuk ternaknya. Saat itu beberapa warga mendengar teriakan minta tolong. Namun setelah sampai di lokasi, Sugito telah ditemukan tak bernyawa,” ujar Olga, salah satu warga, seperti dilansir dari The Jakarta Post.
2. Motif Balas Dendam
Akibatnya, masyarakat yang marah dan dendam datang ke penangkaran dengan membawa kapak, parang, dan palu. Kedatangan warga tersebut berlangsung setelah prosesi pemakaman korban. Penangkaran milik CV Mitra Lestari Abadi tersebut langsung menjadi tujuan pertama dan warga langsung menangkap sepasang buaya berukuran dua meter.
3. Memiliki Lisensi Namun Ditolak Warga
Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Basar Manullang, menjelaskan bahwa peternakan tersebut telah mendapatkan lisensi untuk mengembang biakan buaya muara dan Papua semenjak tahun 2013 lalu. Namun keberadaan penangkaran buaya yang berada tak jauh dari pemukiman dan tempat ternak, membuat warga tidak setuju dengan keberadaan penangkaran buaya tersebut.
4. Membusuk dan Dibakar
Sebanyak 292 buaya yang telah dibantai tersebut dibiarkan tergeletak begitu saja tak jauh dari penangkaran. Akibatnya bau busuk yang berasal dari bangkai hewan yang dilindungi tersebut menyeruak. Untuk mengatasinya, pihak BKSDA Sorong, mengambil keputusan untuk memusnahkan bangkai tersebut. Dilansir dari Liputan6.com, dari total 292 buaya yang terdiri dari buaya air tawar dan muara, sebanyak 282 dimusnahkan dengan cara dibakar. Sepuluh ekor yang tersisa disimpan untuk kepentingan penelitian.
5. Hewan yang Dilindungi Secara Hukum
Genosida reptil yang dilindungi ini sontak membuat banyak pihak kaget sekaligus kecewa. Karena jika dilihat melalui perspektif hukum, buaya merupakan satwa yang dilindungi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa. Karena kasus ini, pemiliki penangkaran serta pelaku pembantaian terancam hukuman pidana.
Pemilik penangkaran akan dikenakan pasal 359 KUHP tentang unsur kelalaian yang menyebabkan kematian. Sedangkan pelaku pembantaian akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan fasilitas umum serta pasal 406 KUHP tentang pengerusakan. Next