Pemerintah akan membuka pintu masuk bagi turis mancanegara dengan membuka penerbangan Internasional di Bandara Internasional Ngurah Rai pada 14 Oktober 2021 mendatang. Berikut syarat dan penjelasan lengkap tentang Bali sambut turis asing. Simak ulasan di bawah ini.
Baca juga : Nusa Dua Luxury Villas & Spa, Hotel Butik Terbaik di Dunia Ada di Bali Lho!
Syarat Turis Asing Masuk Bali
Mengutip dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, seiring dengan kebijakan dibukanya pintu masuk bagi turis mancanegara maka syarat masuk ke Bali akan diperketat untuk mencegah terjadinya penyebaran virus covid-19.
Selanjutnya dikatakan bahwa Presiden berpesan agar protokol kesehatan di pintu-pintu masuk harus benar-benar diperhatikan serta manajemen karantina harus clean dan transparan. Berikut syarat turis asing masuk Bali:
Pre departure requirement:
1. Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan level 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen
2. Tes RT-PCR dengan hasil negatif, sampel diambil maksimum 3×24 jam sebelum keberangkatan
3. Bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa inggris selain bahasa negara asal
4. Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum 100.000 dollar AS dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19
5. Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia, penyedia akomodasi dan pihak ketiga.
On Arrival requirement:
1. Mengisi e-HAC via aplikasi PeduliLindungi
2. Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri. Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes di akomodasi yang sudah direservasi
3. Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat yang sudah direservasi selama 5 hari, lalu melakukan tes RT-PCR pada hari ke-4 malamnya
4. Jika hasil RT-PCR di hari ke-4 negatif, maka pada hari ke-5 sudah bisa keluar dari karantina.
Mempersiapkan 7.000 kode QR PeduliLindungi
Kemudian dalam menyambut turis asing, pemerintah Bali mempersiapkan 7.000 kode QR aplikasi PeduliLindungi terpasang dengan target 10.000. Ribuan kode QR ini tidak hanya terpasang pada objek wisata namun seluruh tempat yang berkaitan dengan industri pariwisata. Seperti pada akomodasi, restoran, dan mal, seluruh wisatawan termasuk wisman wajib memindai kode QR saat akan memasuki tempat tersebut.
6 Negara yang Diperbolehkan
Selanjutnya dibukanya pintu masuk Bali untuk wisatawan asing juga dibatasi hanya untuk 6 negara yang diperbolehkan masuk yaitu RTT (Republik Rakyat Tiongkok), Korea Selatan, Jepang, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, dan Selandia Baru. Menurut Menparekraf Sandiaga Uno, beberapa negara lain akan diusulkan.
Demikian syarat dan penjelasan Bali sambut turis asing pada 14 Oktober 2021 mendatang. Jangan lupa selalu menerapkan protokol kesehatan Teman Traveler. Next