Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 19 Oktober 2021 hingga 1 November 2021. Berikut aturan perjalanan terbaru, naik pesawat kini wajib tes PCR meskipun sudah divaksin. Simak penjelasan di bawah ini.
Baca juga : Viral Ditemukannya Potongan Jari di Dalam Sayur Lodeh
Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat di Jawa dan Bali
Dikutip melalui Kompas.com, Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Berikut syarat naik kereta api dan pesawat mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021 di Jawa dan Bali:
1. Kereta Api
Penumpang kereta api wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang dilakukan maksimal 1×24 jam (H-1) sebelum keberangkatan serta memperlihatkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
2. Pesawat Terbang
Penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang dilakukan dengan batas waktu 2×24 jam (H-2) sebelum keberangkatan serta memperlihatkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Sebelumnya pada PPKM yang berlaku hingga 18 Oktober 2021 lalu, penumpang perjalanan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali dapat menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1) dengan syarat sudah vaksinasi penuh. Sedangkan bagi penumpang yang masih memperoleh vaksinasi dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (H-2). Namun aturan berubah dengan keseluruhan penumpang pesawat terbang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (H-2).
Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat di Luar Jawa dan Bali
Kemudian aturan dan syarat naik kereta api dan pesawat di luar Jawa dan Bali adalah sebagai berikut:
1. Kereta Api
Penumpang kereta api wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang dilakukan 1×24 jam (H-1) sebelum keberangkatan serta memperlihatkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
2. Pesawat Terbang
Penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil selama 2×24 jam (H-2) sebelum keberangkatan serta memperlihatkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi. Selain itu wajib menggunakan masker dengan benar serta konsisten saat beraktivitas. Tidak diperkenankan menggunakan face shield tanpa masker.
Demikian penjelasan aturan perjalanan terbaru mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021. Tetap selalu terapkan protokol kesehatan Teman Traveler. Next