Kabar baik untuk Teman Traveler dan buah hati, mulai 24 Oktober 2021 kemarin pemerintah melalui satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran baru. Berisi tentang anak-anak usia di bawah 12 tahun diizinkan naik pesawat dan kereta api. Berikut syarat dan aturannya.
Baca juga : 4 Wisata Ngarai di Jawa Tengah, Ada Spot Foto Sakura
Surat Edaran Baru
Pemerintah menerbitkan Surat Edaran baru yang mengatur perjalanan dalam negeri selama masa pandemi covid-19 melalui Satgas Penanganan covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengizinkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun naik pesawat mulai Minggu, 24 Oktober 2021.
Hal ini tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Kemudian SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19
Kemudahan Masyarakat
Keputusan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kemudahan masyarakat khususnya dalam keadaan mendesak atau penting seperti perpindahan orang tua akibat pindah tugas, perjalanan dinas dan sebagainya. Namun, ada sejumlah syarat bagi anak-anak berusia di bawah 12 tahun yang akan melakukan perjalan udara.
Syarat Naik Pesawat Untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun
Berikut syarat bagi anak-anak berusia di bawah 12 tahun yang diizinkan naik pesawat:
1. Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR
2. Orangtua memastikan anak dalam kondisi sehat dan fit
3. Wajib didampingi oleh orangtua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga
4. Wajib menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian untuk informasi tambahan hasil tes covid-19 disesuaikan dengan moda transportasi dan daerah tujuan. Untuk penerbangan dari atau ke bandara antarkota di Jawa dan Bali serta daerah status PPKM Level 3 dan Level 4 wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk penerbangan dari atau ke bandara di luar Jawa dan Bali serta daerah status PPKM Level 1 dan Level 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil 2×24 jam atau hasil negatif Rapid Antigen diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Syarat Naik Kereta Api Untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun
Selanjutnya pemerintah melalui Kemenhub telah memberikan peraturan baru mengenai persyaratan perjalanan naik kereta api yang tertuang dalam SE Nomor 89 Tahun 2021 yaitu anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik kereta api. Berikut syarat naik kereta api untuk anak usia di bawah 12 tahun:
1. Penumpang kereta api jarak jauh wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan
2. Orangtua memastikan anak dalam kondisi sehat dan fit
3. Wajib didampingi oleh orangtua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga
4. Wajib menerapkan protokol kesehatan.
Sebagai informasi tambahan bagi calon penumpang kereta api lokal dan jarak jauh, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama sedangkan anak usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan.
Demikian penjelasan aturan dan syarat anak usia di bawah 12 tahun diizinkan naik pesawat dan kereta api. Jangan lupa selalu menerapkan protokol kesehatan Teman Traveler! Next