“Nginap Rp 1 juta semalam di Hard Rock Hotel, kena denda hampir Rp 5 juta karena ngotorin sprei.” itu adalah kalimat yang ditulis oleh pemilik akun Tiktok @annadevana8 yang videonya viral beberapa waktu lalu. Dalam video tersebut terlihat pasangan suami istri sedang berbicara dengan front office karena mendapatkan denda yang cukup besar.
Baca juga : Monumen Jogja Kembali, Menambah Wawasan Sejarah Nusantara
Terdengar pria dalam video tersebut protes karena saat memproses check-out, ia harus membayar denda sebesar Rp 5 juta. Sebabnya adalah karena sprei di kamar ia menginap sebelumnya kotor dan harus diganti.
Sembari membayar denda, wanita yang berada di resepsionis ini dengan tenang mengatakan akan mem-packing sprei yang sudah mereka pakai sebelumnya. Pria dalam video kemudian mengiyakan dan merasa bagai membeli sprei bekas dengan harga baru.
Pria ini kemudian menunjukkan kertas bukti pembayaran denda sambil berpesan agar hati-hati untuk tidak menginap di hotel ini. Ia juga mengatakan bahwa dirinya tidak akan menginap di hotel ini lagi seumur hidupnya.
Karena video Tiktok tersebut viral dan bahkan diunggah ulang oleh beberapa akun di Instagram, pihak Hard Rock Bali kemudian memberikan klarifikasinya dalam postingan Instastory yang diunggah 13 Desember lalu.
Ternyata sprei di kasur tempat pasangan ini menginap terkena tinta dari tato mereka. Dan tak hanya di kasur saja, tinta tersebut juga ditemukan di bed sheet, cover duvet, inner duvet dan bath mat. Oleh karena itu, mereka menjalankan denda sesuai dengan kebijakan yang ada.
Dari kasus ini semoga Teman Traveler jadi lebih berhati-hati ya. Ketika menginap di penginapan, hotel atau villa, sebaiknya tidak meninggalkan kotoran atau noda pada barang-barang milik hotel. Meski sudah membayar untuk menginap di akomodasi tersebut, bukan berarti kita dapat bersikap seenaknya. Sebab ada kebijakan berupa denda yang akan dikenai ketika check out.
Selain itu selalu ingat-ingat dan cek ketika baru check-in dan check out agar jika ada kejadian yang tidak terduga, Teman Traveler memiliki bukti. Next