Kabar gembira untuk Teman Traveler dan buah hati, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan diskresi bagi anak berusia di bawah 12 tahun dapat memasuki tempat wisata, dengan beberapa syarat yang harus diikuti. Berikut penjelasan dan syaratnya.
Baca juga : Stasiun Menyeramkan di Indonesia, Aduh Berani ke Sana Nggak, ya?
Syarat Anak di Bawah 12 Tahun
Dikutip dari Okezone.com, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan bahwa anak di bawah 12 tahun dapat memasuki tempat wisata dengan syarat seperti kedua orang tua sudah divaksin lengkap. Jika ayah dan ibu anak berusia di bawah 12 tahun sudah divaksin lengkap, maka orang tua dapat mengakses QR scan aplikasi PeduliLindungi yang menjadi syarat memasuki objek wisata. Kemudian diharapkan adanya diskresi tersebut orang tua tidak merasa kesulitan untuk mengajak buah hati berusia di bawah 12 tahun untuk berwisata.
Memastikan Protokol Kesehatan Berjalan Dengan Baik
Selanjutnya dikatakan dengan pemberian keringanan tersebut juga harus disertai peningkatan tanggung jawab dari pemerintah daerah setempat untuk segera menuntaskan program vaksinasi serta memastikan protokol kesehatan, tracing dan testing berjalan dengan baik.
Gembira Loka Jogja Memberikan Diskresi
Kemudian salah satu tempat wisata Gembira Loka Zoo di Jogja memberikan diskresi mengizinkan wisatawan di bawah 12 tahun memasuki objek wisatanya dengan syarat ketat. Pendamping atau orang tua anak di bawah 12 tahun semuanya sudah harus vaksin dan melakukan QR scan PeduliLindungi serta wajib mengikuti protokol kesehatan. Jika ada salah satu pendamping atau orang tua belum vaksin tidak diizinkan memasuki kawasan objek wisata Gembira Loka Zoo.
Anak di Bawah 12 Tahun Masih Belum Diizinkan Terbang
Sementara itu hingga saat ini anak di bawah 12 tahun masih belum diizinkan bepergian menggunakan pesawat dan kapal laut. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, untuk sementara waktu anak usia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar-batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten dan kota.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), berlaku sejak Rabu 11 Agustus 2021 lalu.
Demikian syarat dan penjelasan anak berusia di bawah 12 tahun dapat memasuki tempat wisata dengan pendampingan orang tua yang sudah divaksin. Jangan lupa selalu menerapkan protokol kesehatan Teman Traveler. Next