Teman Traveler yang berencana untuk mendaki Gunung Prau, menaklukan medan-medannya, harap menunggu sampai awal kuartal kedua tahun depan. Pasalnya, mulai 06 Januari 2019 mendatang, seluruh jalur pendakian Gunung Prau ditutup. Penutupan dilakukan selama tiga bulan. Rencana muncakmu, harap ditunda ya! Persiapan yang sudah dilakukan sejak lama, bisa lebih dimatangkan lagi. Lalu, seperti apa informasinya? Berikut ulasan untuk Teman Traveler!
Baca juga : Bukit Gembala, Lembah Ollon di Sulawesi Selatan
1. Ditutup Selama 3 Bulan Sampai April 2019
Gunung Prau dengan pesonanya memang menjadi magnet bagi para pecinta pendakian. Takpeduli dengan medan, banyak orang berbondong-bondong menuju puncaknya. Namun mulai tahun depan, tepatnya 06 Januari 2019, jalur pendakian Gunung Prau ditutup selama kurang lebih tiga bulan, yaitu sampai 05 April 2019. Teman Traveler yang sudah punya rencana untuk mendaki di bulan-bulan tersebut, segera jadwalkan ulang sebelum kecewa.
2. Hasil Rapat Forum Koordinasi Gunung Prau di Indonesia
Pengumuman bahwa Gunung Prau ditutup sudah melalui hasil rapat yang dilakukan Forum Koordinasi Gunung Prau di Indonesia yang berlangsung di Wonosobo. Oleh karena itu, keputusan ini bukan semata diambil oleh satu pihak. Bahkan, jika ada pendaki yang nekat melakukan pendakian pada waktu-waktu penutupan yang sudah ditetapkan, FKPI akan memberikan sanksi.
3. Ditutup Guna Pemulihan Habitat
Gunung Prau ditutup memiliki tujuan untuk banyak hal. Semuanya bermuara pada pemulihan habitat. Jalur yang biasa dilalui para pendaki perlu dipulihkan, sampah-sampah yang tertinggal dan sengaja ditinggal di kawasan ini juga perlu dibersihkan. Selain itu, pihak pengelola juga perlu melakukan reboisasi atau penanaman pohon kembali, pendataan ekosistem serta evaluasi. Untuk menyelesaikan hal-hal tersebut, waktu yang dibutuhkan cukup panjang. Oleh karena itu, Teman Traveler yang punya rencana mendaki ke Gunung Prau harap sabar.
4. Sanksi bagi Pelanggar
Ketetapan bahwa Gunung Prau ditutup mulai tahun depan berlaku untuk semua pihak. Mulai dari pendaki, biro atau tour guide, dan penyedia basecamp. Jika terbukti membiarkan atau memberi izin para pendaki untuk melakukan pendakian dalam periode penutupan, FKPI akan memberlakukan sanksi berupa denda mulai dari Rp100 ribu, hingga Rp500 ribu. Denda tersebut nantinya akan digunakan untuk pemulihan. Namun, besar dan kecilnya denda tentu bukan alasan Teman Traveler untuk melanggarnya, kan?
Keputusan dari FKPI bahwa Gunung Prau ditutup tentu sudah melalui beberapa pertimbangan. Hal-hal tersebut dilakukan guna pemulihan ekosistem; yang nantinya akan membawa dampak baik untuk semua. Menunggu beberapa bulan lagi rasanya nggak masalah ya, kan, Teman Traveler? Next