Beberapa hari lalu pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM level 4 hingga 23 Agustus 2021 mendatang, ada kelonggaran yang diberikan salah satunya pusat perbelanjaan boleh dibuka. Berikut syarat dan tata cara masuk mal selama ppkm level 4. Simak penjelasan di bawah ini.
Baca juga : Hotel di Bali yang Sediakan Kelas Yoga, Liburan Tetap Sehat dan Bugar
Syarat dan Ketentuan
Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 sesuai dengan aturan teknis PPKM Jawa-Bali yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19, disebutkan ada beberapa provinsi di Level 4 yang bisa membuka mal. Berikut syarat dan ketentuannya:
1. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan,
2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrinning terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait
3. Restoran atau rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit
4. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, dan
5. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
Wilayah Level 4 yang Bisa Membuka Mal
Selanjutnya daftar wilayah level 4 yang bisa membuka pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diantaranya ada DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Depok, Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan.
Tata Cara Masuk Mal
Kemudian syarat diperbolehkan memasuki mal adalah para pengunjung harus sudah divaksinasi, lalu pengunjung berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk. Selain itu wajib menunjukkan bukti vaksinasi melalui sertifikat vaksin yang dapat diakses pada aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi ini juga berfungsi sebagai syarat untuk memasuki fasilitas umum yang tujuannya mempermudah pemerintah melacak riwayat perjalanan seseorang di masa pandemi Covid-19. Berikut tata cara masuk mal dengan aplikasi PeduliLindungi:
1. Unduh aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu melalui Play Store
2. Isi nama lengkap dan nomor ponsel
3. Teman Traveler akan mendapatkan kode OTP melalui sms sebagai kode keamanan data
4. Kemudian akan diminta persetujuan untuk mengambil data nomor ponsel agar dapat menghubungi Teman Traveler jika ditemukan adanya riwayat kontak di sekitar yang terinfeksi Covid-19
5. Aplikasi akan meminta izin untuk mengakses Bluetooth dan mengaktifkan mode Power Sharing. Pastikan aplikasi ini aktif saat berada di tempat umum.
6. Lalu buka aplikasi pilih menu Scan QR Code
7. Arahkan ponsel ke QR Code mal yang dikunjungi. Jika sudah akan muncul bukti bahwa traveler berhasil check in ke mal tersebut
8. Sebelum keluar mal, Teman Traveler akan diminta untuk check out dengan cara menekan tombol hijau di aplikasi.
Teman Traveler dapat menerapkan cara tersebut saat akan memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. Tetapi ada beberapa kendala yang kerap terjadi seperti eror dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Namun, tak perlu khawatir pengunjung masih bisa menunjukkan sertifikat vaksin digital dalam aplikasi tersebut.
Demikian penjelasan syarat dan tata cara masuk mal selama PPKM level 4 di beberapa wilayah Jawa-Bali. Jangan lupa selalu menerapkan protokol kesehatan Teman Traveler. Next