Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terkait perjalanan dalam negeri. Hal ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat agar tidak bertambah jumlah kasus covid-19. Yuk simak syarat perjalanan periode PPKM mikro 1-14 Juni 2021 mendatang di 34 Provinsi di Indonesia.
Baca juga : 5 Tempat Glamping di Malang dan Batu buat Staycation, Suasana Sejuk dan Pemandangan Keren
1. Perjalanan Darat Umum dan Pribadi
Pertama untuk syarat perjalanan darat transportasi publik dan pribadi, yaitu wajib memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum harus melakukan tes GeNose C-19 jika diperlukan petugas Satgas. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah secara langsung atau melalui telepon sepanjang perjalanan menggunakan kendaraan umum.
2. Perjalanan Kereta Api
Kemudian untuk perjalanan kereta api wajib menaati protokol kesehatan mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak. Menunjukkan hasil negatif tes PCR, rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu sekitar 3×24 jam atau GeNose dalam jangka waktu 1x 24 jam. Syarat ini tidak berlaku bagi perjalanan komuter dan pada kawasan aglomerasi.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum selama perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali harus mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan. Kemudian dilarang berbicara satu arah maupun dua arah melalui telpon maupun langsung selama perjalanan.
3. Perjalanan Kapal
Selanjutnya pada perjalanan kapal laut yaitu wajib menaati protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR, rapid antigen dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau GeNose dalam jangka waktu 1×24 jam.
Syarat tersebut tidak berlaku untuk perjalanan Angkutan Luat Perintis di daerah 3 T yaitu Tertinggal, Terdepan dan Terluar, serta penumpang berusia di bawah 5 tahun. Juga pada penumpang yang sering melakukan perjalanan dalam kawasan aglomerasi.
4. Perjalanan Pesawat Terbang
Berikutnya perjalanan menggunakan pesawat terbang mempunyai syarat yaitu mematuhi protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak dan cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Menunjukkan hasil negatif tes PCR, rapid antigen sampel diambil dalam kurun waktu 2×24 jam, atau tes negatif GeNose dalam jangka waktu 1×24 jam.
Tidak diperbolehkan makan dan minum selama perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali harus mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan. Selain itu dilarang berbicara satu arah maupun dua arah secara langsung maupun melalui telepon selama perjalanan.
Demikian syarat perjalanan periode PPKM Mikro 1-14 Juni 2021 mendatang. Jangan lupa untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Teman Travel.